Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera, diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: