Pasal 2
1) Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
2) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar dapat dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e. barang pindahan;
f. Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, dan Barang Kiriman sampai batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu;
g. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali;
h. barang ekspor yang akan diimpor kembali.
4. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: