Pasal I
Ketentuan Pasal 36 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 377) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: