Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menerima Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai realisasi penerimaan PBB tahun bersangkutan.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak berdasarkan pagu dalam Surat Keputusan Daftar Isian Pelaksanaan Angggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 serta daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum sepenuhnya menerima Biaya Pemungutan PBB sesuai realisasi penerimaan PBB tahun 2008.
(3) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2006 dan 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp917.299.243,00
(sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
(4) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar Rp122.593.628.610,00 (seratus dua puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah) yang terdiri:
a. Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian Pemerintah Daerah yang dibagikan kepada provinsi, kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp119.170.501.758,00 (seratus sembilan belas miliar seratus tujuh puluh juta lima ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) ; dan
b. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp3.423.126.852,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).