BARANG GRATIFIKASI
(1) Penyerahan Barang Gratifikasi yang menjadi milik negara kepada Menteri, dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Barang Gratifikasi tersebut menjadi milik negara oleh KPK.
(2) Penyerahan Barang Gratifikasi oleh Pimpinan KPK disertai dengan kelengkapan data meliputi:
a. keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status Barang Gratifikasi menjadi milik negara; dan
b. dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya, apabila ada.
(3) Dalam hal data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap dan sesuai, penyerahan Barang Gratifikasi dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengurus Barang Gratifikasi.
(1) Direktur melakukan penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan atas dokumen dan fisik Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh KPK.
(2) Direktur dapat menugaskan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan:
a. penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan;
b. pemeriksaan fisik; dan/atau
c. Penilaian, atas Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.
(3) Kepala Kantor Pelayanan yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur.
(4) Kepala Kantor Wilayah melakukan pemantauan kepada Kantor Pelayanan atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bentuk pengelolaan Barang Gratifikasi meliputi:
a. penetapan status Penggunaan;
b. Penjualan;
c. Hibah;
d. Pemusnahan; atau
e. Penghapusan.
Penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, dilakukan dengan pertimbangan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(1) Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat Barang Gratifikasi yang menjadi objek permohonan dan alasan/tujuan Penggunaan.
(3) Direktur melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan dapat disetujui, Direktur MENETAPKAN keputusan penetapan status Penggunaan.
(5) Berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur melakukan serah terima Barang Gratifikasi kepada Pemohon, yang dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh Pengelola Barang dan pemohon.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan tidak dapat disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Penjualan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara.
(1) Barang Gratifikasi yang menjadi objek Penjualan dilakukan Penilaian.
(2) Penilaian Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penilai Pemerintah untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Pengelola Barang selaku penjual dalam MENETAPKAN Nilai Limit Lelang untuk Penjualan Barang Gratifikasi.
(4) Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan faktor risiko Penjualan melalui Lelang yang meliputi:
a. bea Lelang pembeli; dan/atau
b. faktor lainnya yang berkaitan langsung dengan Barang Gratifikasi.
(5) Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penilaian BMN.
(1) Penjualan Barang Gratifikasi oleh Pengelola Barang dilakukan dengan cara Lelang melalui Kantor Pelayanan.
(2) Dalam hal Penjualan Lelang Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak laku terjual, dilakukan Lelang ulang.
(3) Dalam hal setelah pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Gratifikasi tetap tidak laku terjual, dapat dilakukan pengelolaan
lain.
Hibah atas Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, dilakukan dengan pertimbangan untuk:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah/Desa; atau
b. kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan yang bersifat non komersial.
Pihak yang dapat menerima Hibah:
a. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial berdasarkan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang bersangkutan adalah sebagai lembaga termaksud;
b. masyarakat, untuk menjalankan program pembangunan nasional;
c. Pemerintah Daerah/Desa;
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk pencegahan korupsi;
e. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; atau
f. Pihak Lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN.
Hibah Barang Gratifikasi dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif Pengelola Barang; atau
b. permohonan dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. meneliti Barang Gratifikasi yang akan menjadi objek Hibah;
b. meneliti calon penerima Hibah; dan
c. melaksanakan Hibah.
(2) Dalam tahapan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selain dilakukan dengan mendasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, didasarkan pula pada pertimbangan:
a. faktor kondisi barang yang memiliki masa kadaluwarsa;
b. faktor nilai ekonomis dan kemanfaatan barang;
dan/atau
c. barang tidak laku terjual dalam Lelang ulang.
(3) Dalam tahapan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengelola Barang melakukan penelitian atas data calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah.
(4) Dalam tahapan pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. calon penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan surat kesediaan menerima Hibah kepada Pengelola Barang; dan
b. Direktur Jenderal atau Direktur MENETAPKAN keputusan Hibah sesuai dengan kewenangannya.
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. permohonan Hibah;
b. penelitian atas permohonan Hibah; dan
c. pelaksanaan Hibah.
(2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis oleh calon penerima Hibah kepada Pengelola Barang dengan disertai
alasan/tujuan Hibah dan dilampiri dengan surat kesediaan menerima Hibah dari calon penerima Hibah.
(3) Direktur melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah dapat disetujui, Direktur Jenderal atau Direktur MENETAPKAN keputusan Hibah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan Hibah tidak disetujui, Direktur memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Hibah disertai dengan alasannya.
Pelaksanaan Hibah Barang Gratifikasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, dilakukan dengan pertimbangan Barang Gratifikasi tidak dapat dijual, tidak dapat digunakan, dan/atau tidak dapat dihibahkan.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan tahapan:
a. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap Barang Gratifikasi yang akan dilakukan Pemusnahan yang meliputi:
1. penelitian administratif, yang terdiri dari penelitian data dan dokumen; dan
2. penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik Barang Gratifikasi yang akan dimusnahkan dengan data
administratif.
b. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
c. Dalam hal berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b Barang Gratifikasi tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dimusnahkan, Pengelola Barang MENETAPKAN keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi.
d. Berdasarkan keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pengelola Barang melakukan Pemusnahan Barang Gratifikasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan Pemusnahan Barang Gratifikasi ditetapkan.
e. Pelaksanaan Pemusnahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam berita acara Pemusnahan.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Gratifikasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, dilakukan dengan cara menghapus Barang Gratifikasi dari daftar Barang Gratifikasi.
(1) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan dalam hal Barang Gratifikasi sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
a. Penjualan;
b. penetapan status Penggunaan;
c. Hibah;
d. Pemusnahan; atau
e. sebab-sebab lain.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan tanpa menerbitkan keputusan Penghapusan.
(3) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada risalah Lelang.
(4) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada berita acara serah terima.
(5) Penghapusan dari daftar Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan pada berita acara Pemusnahan.
(6) Penghapusan karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e didasarkan pada keputusan Penghapusan Barang Gratifikasi.
Pelaksanaan Penghapusan Barang Gratifikasi yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(1) Penatausahaan meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan Barang Gratifikasi.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. manual; dan/atau
b. sistem aplikasi pendukung.
(1) Direktur melakukan pencatatan Barang Gratifikasi dalam daftar Barang Gratifikasi.
(2) Pencatatan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara semesteran dan tahunan kepada Direktur Jenderal.
(3) Perubahan daftar Barang Gratifikasi sebagai akibat dari Penghapusan, dicantumkan dalam laporan Barang Gratifikasi semesteran dan tahunan.
(4) Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah pusat.