Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas
jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.