Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum pada Tahun Anggaran 2008.
(3) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp221.437.950.497,00 (dua ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Royalty sebesar Rp216.823.562.799,00 (dua ratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah); dan
b. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp4.614.387.698,00 (empat miliar enam ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).