Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Insentif di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Insentif adalah apresiasi yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas capaian kinerja di bidang cukai berupa alokasi anggaran yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang diperuntukkan sebagai tambahan imbalan bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai adalah tercapainya
target Kinerja di Bidang Cukai dalam upaya pemerintah untuk pengendalian konsumsi barang-barang tertentu melalui instrumen pengenaan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
3. Target Kinerja di Bidang Cukai adalah target kinerja berdasarkan kontrak kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
5. Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi, serta Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.