Pasal I
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: