Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga atas dasar kinerja anggaran kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2016.
2. Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kinerja Anggaran adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam proses penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.