TATA CARA PEMBERIAN DUKUNGAN KELAYAKAN
Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan setelah Komite selesai melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang diajukan oleh PJPK.
Komite memastikan bahwa selain berisi hal-hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan harus pula berisi hal-hal sebagai berikut:
a. dasar hukum mengenai pengajuan Usulan Persetujuan Prinsip; dan
b. seluruh dokumen yang menjadi rujukan pengajuan Usulan Persetujuan Prinsip (jika ada), disertai penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap.
Komite melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dengan cara sebagai berikut:
a. memeriksa tahap pengajuan Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memeriksa isi Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
c. memeriksa terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan untuk pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Komite mendapati bahwa Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak diajukan sesuai dengan tahap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai dengan keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Proyek yang sudah dimulai penyiapannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, yang terhadapnya diberlakukan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
(1) Dalam hal Komite mendapati bahwa isi Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan belum sesuai dengan ketentuan Pasal 7, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b belum tersedia seluruhnya, Komite menyampaikan permintaan kepada PJPK agar segera memperbaiki Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dan/atau melengkapi dokumen sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Komite menunda evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan hingga permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipenuhi oleh PJPK seluruhnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Komite mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) PJPK tidak dapat memenuhi permintaan Komite tersebut, Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang telah diajukan dinyatakan tidak dapat diterima.
(4) Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat memastikan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini, dan kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah dapat dipenuhi seluruhnya.
(1) Komite menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menunjukkan bahwa:
a. Proyek Kerja Sama yang diusulkan telah sesuai dengan kriteria Proyek Kerja Sama yang dapat diberikan Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
b. Porsi besaran tidak mendominasi Biaya Konstruksi Proyek, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; dan
c. PJPK yang bersangkutan sudah mempertimbangkan untuk menempuh berbagai cara agar Proyek Kerja Sama dapat menjadi layak secara finansial, namun cara-cara tersebut tidak dapat lagi membuat Proyek Kerja Sama yang diusulkan menjadi layak secara finansial kecuali dengan dilakukannya pemberian Dukungan Kelayakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila salah satu dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terpenuhi, Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak dapat diberikan.
(3) Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat memastikan bahwa kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, sudah dapat dipenuhi seluruhnya.
(1) Pada saat penyampaian Rekomendasi Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan, Komite melampirkan rancangan dokumen Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
(2) Rancangan dokumen Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Penyebutan dasar hukum pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan;
b. Penyebutan seluruh dokumen yang menjadi rujukan pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan, disertai dengan penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. Pernyataan menyetujui pemberian Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan pada Proyek Kerja Sama;
d. Pernyataan bahwa Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan hanya diberikan kepada PJPK, dan hanya berlaku terhadap PJPK untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam proses pengadaan Badan Usaha, serta tidak menimbulkan kewajiban pembayaran apapun di pihak Pemerintah c.q. Menteri Keuangan hingga diterbitkannya Surat Dukungan Kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku; dan
e. Permintaan kepada PJPK agar menindaklanjuti Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang telah diberikan dengan mengajukan Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku.
(1) Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan oleh PJPK dalam Dokumen Pra Kualifikasi (Request for Qualification/RFQ);
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila pencantuman Dokumen Pra Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan oleh PJPK, Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dianggap tidak pernah diberikan, sehingga tahap dan proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.
Komite memastikan bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Penyebutan dasar hukum pengajuan Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dan seluruh dokumen rujukan dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
b. Keterangan singkat mengenai perkembangan pengadaan Badan Usaha setelah diberikannya Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan, dimana PJPK telah berhasil menyelesaikan tahap Pra Kualifikasi;
c. Pemberitahuan mengenai perubahan-perubahan dalam dokumen yang sebelumnya telah disampaikan sebagai lampiran dalam Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (jika ada), dan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud dilampirkan;
d. Perubahan usulan mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan dari yang sebelumnya disampaikan dalam Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan (jika ada), disertai dengan alasan;
e. Pernyataan bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan telah memenuhi kriteria Proyek Kerja Sama yang dapat diberikan Dukungan Kelayakan dan persyaratan terkait porsi besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama; dan
f. Permohonan kepada Menteri Keuangan agar dapat memberikan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Komite melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dengan cara sebagai berikut:
a. memeriksa tahap pengajuan Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
b. memeriksa isi Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri ini, dan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, termasuk dokumen-dokumen perubahan terhadap dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diajukan sebagai lampiran dalam Usulan Persetujuan Prinsip (jika ada), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c Peraturan Menteri ini;
c. meminta penjelasan dari PJPK mengenai analisis kelayakan keuangan yang disampaikan oleh PJPK;
d. meminta penjelasan dari PJPK mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang diusulkan oleh PJPK;
e. menghadiri pertemuan antara PJPK dengan masing-masing Badan Usaha peserta lelang yang lolos tahap Kualifikasi (short-listed bidders) guna mendapatkan kejelasan mengenai minat mereka terhadap Proyek dengan adanya pemberian Dukungan Kelayakan (jika diperlukan), yang dilakukan dengan menjunjung tinggi Pedoman dan Etika Perilaku Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
f. melakukan analisis keuangan guna mengklarifikasi analisis kelayakan keuangan yang disampaikan oleh PJPK sebagaimana dimaksud pada huruf c (jika perlu dengan bantuan konsultan).
(1) Dalam hal Komite mendapati bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak diajukan sesuai dengan tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK yang bersangkutan bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai dengan keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Proyek yang sudah dimulai penyiapannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama, yang terhadapnya diberlakukan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
(1) Dalam hal Komite mendapati bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan belum dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b belum tersedia seluruhnya, Komite menyampaikan permintaaan kepada PJPK agar segera memperbaiki Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dan/atau melengkapi dokumen sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
(2) Komite menunda evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan hingga permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipenuhi oleh PJPK seluruhnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah Komite mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK tidak dapat memenuhi permintaan Komite, Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima.
(4) Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat memastikan bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri ini, dan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah dapat dipenuhi seluruhnya.
(1) Pada saat menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan, Komite harus melampirkan rancangan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rancangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. penyebutan dasar hukum pemberian Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan;
b. penyebutan seluruh dokumen yang menjadi rujukan pemberian Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan, disertai dengan penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. pernyataan bahwa Menteri Keuangan dapat memberikan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan, yang meliputi besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan, yang dapat ditawarkan secara kompetitif oleh PJPK kepada seluruh Badan Usaha perserta lelang;
d. pernyataan bahwa Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan hanya diberikan kepada PJPK, dan hanya berlaku terhadap PJPK untuk digunakan sebagai satu-satunya parameter dalam MENETAPKAN Badan Usaha Pemenang Lelang, serta tidak menimbulkan kewajiban pembayaran apapun di pihak Pemerintah
c.q. Menteri Keuangan hingga diterbitkannya Surat Dukungan Kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku; dan
e. permintaan Menteri Keuangan kepada PJPK agar dapat menindaklanjuti Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang telah diberikan dengan mengajukan Usulan Persetujuan Final sesuai mekanisme yang berlaku.
(1) Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan oleh PJPK dalam Dokumen Permintaan Penawaran (Request For Proposal/RFP);
(2) Dalam hal PJPK tidak mencantumkan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dalam Dokumen Permintaan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan dianggap tidak pernah diberikan, sehingga tahap dan proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.
Dalam hal PJPK tidak dapat mengajukan Usulan Persetujuan Final kepada Menteri Keuangan sebagai akibat dari kegagalan PJPK untuk melanjutkan proses pengadaan Badan Usaha, Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan yang sudah diberikan dianggap tidak pernah diberikan, dan tahap serta proses pemberian Dukungan Kelayakan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Persetujuan Final Dukungan Kelayakan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada PJPK berdasarkan Rekomendasi Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan setelah selesai melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang diajukan oleh PJPK.
Komite memastikan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. dasar hukum mengenai pengajuan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan;
b. seluruh dokumen yang menjadi rujukan Pengajuan Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan, disertai penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. keterangan singkat bahwa PJPK telah selesai melaksanakan pengadaan Badan Usaha, dimana PJPK telah berhasil MENETAPKAN Badan Usaha Pemenang Lelang;
d. pemberitahuan mengenai perubahan-perubahan dalam dokumen- dokumen yang sebelumnya disampaikan sebagai lampiran dalam Usulan Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan dan/atau Usulan Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan (jika ada), dan dokumen perubahan sebagaimana dimaksud dilampirkan;
e. perubahan usulan mengenai waktu dan/atau syarat pencairan Dukungan Kelayakan (jika ada), disertai dengan alasan;
f. pernyataan bahwa Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan telah diajukan sesuai dengan syarat dan kondisi yang telah ditentukan; dan
g. permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat memberikan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan.
(1) Komite melakukan evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan dengan cara sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
b. memeriksa kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komite dapat meminta penjelasan mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta kebenaran isinya dari Badan Usaha Pemenang Lelang dan/atau PJPK.
(1) Dalam hal Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan belum dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a belum tersedia seluruhnya, Komite menyampaikan permintaan kepada PJPK yang bersangkutan agar segera memperbaiki Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan dan/atau melengkapi dokumen sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama;
(2) Komite menunda evaluasi terhadap Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan hingga permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi oleh PJPK seluruhnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Komite mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipenuhi oleh PJPK, maka Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima.
(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri ini dan kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah dapat dipenuhi seluruhnya.
(1) Komite menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Final Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan setelah evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menunjukkan bahwa isi dari seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh PJPK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menunjukkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) tidak terpenuhi, maka Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; dan
b. menyampaikan kepada PJPK bahwa Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan tidak dapat diterima, disertai keterangan bahwa PJPK dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila sudah dapat membuktikan bahwa ketentuan dalam Pasal 28 ayat
(1) sudah terpenuhi.
(1) Pada saat menyampaikan Rekomendasi Persetujuan Final kepada Menteri Keuangan, Komite melampirkan rancangan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
(2) Rancangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. penyebutan dasar hukum pemberian Persetujuan Final Dukungan Kelayakan;
b. penyebutan seluruh dokumen yang menjadi rujukan pemberian Persetujuan Final Dukungan Kelayakan, disertai dengan penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. pernyataan bahwa Menteri Keuangan dapat menyetujui permintaan PJPK sebagaimana disampaikan dalam Usulan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan;
d. pernyataan mengenai besaran, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan yang disetujui oleh Menteri Keuangan untuk diberikan kepada Proyek Kerja Sama melalui Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama;
e. pernyataan bahwa Persetujuan Final Dukungan Kelayakan hanya diberikan kepada PJPK, dan hanya berlaku terhadap PJPK untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, serta tidak menimbulkan kewajiban pembayaran apapun di pihak Pemerintah
c.q. Menteri Keuangan hingga diterbitkannya Surat Dukungan Kelayakan sesuai mekanisme yang berlaku; dan
f. permintaan kepada PJPK agar dapat menindaklanjuti Persetujuan Final yang telah diberikan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) membuat rancangan Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan berdasarkan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang telah diberikan; dan 2) mengajukan Usulan Surat Dukungan Kelayakan, sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat Dukungan Kelayakan diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama berdasarkan Rekomendasi Pemberian Surat Dukungan Kelayakan yang disampaikan oleh Komite kepada Menteri Keuangan setelah selesai memeriksa laporan yang disampaikan oleh Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama mengenai telah berdirinya Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan rencana Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
(1) Komite memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan cara:
a. memastikan bahwa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama sudah terpenuhi;
b. memeriksa kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komite dapat meminta penjelasan dari Badan Usaha Pemenang Lelang dan/atau Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan/atau PJPK dan/atau pihak ketiga yang relevan dan/atau yang terkait dengan pembuatan dan penerbitan dokumen tersebut.
1) Dalam hal Komite mendapati bahwa dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf a belum lengkap, Komite menyampaikan permintaan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama agar segera melengkapi dokumen tersebut.
2) Komite menunda pemeriksaan laporan hingga permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Komite mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerjasama tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka Surat Dukungan Kelayakan tidak dapat diterbitkan.
4) Apabila terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komite:
a) melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan;
b) menyampaikan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, dengan tembusan kepada PJPK yang bersangkutan, bahwa Surat Dukungan Kelayakan tidak dapat diterbitkan, disertai keterangan bahwa penerbitan surat tersebut akan dilakukan apabila Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sudah dapat melengkapi seluruh dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama.
(1) Komite menyampaikan Rekomendasi Pemberian Surat Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menunjukkan bahwa:
a. isi dari seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan oleh Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama;
b. Rancangan final Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan bentuknya dapat diterima oleh Komite, dan isinya tidak bertentangan dengan Persetujuan Final Dukungan Kelayakan yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Apabila pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menunjukkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b tidak terpenuhi, maka penerbitan Surat Dukungan Kelayakan tidak dapat dilakukan.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite:
a. melaporkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan; dan
b. menyampaikan kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan PJPK bahwa Surat Dukungan Kelayakan tidak dapat diterbitkan, disertai keterangan bahwa bahwa penerbitan surat tersebut akan ditindaklanjuti apabila:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sudah dapat membuktikan kebenaran isi dari seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf a;
dan/atau 2) Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dan PJPK dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ini.
(1) Pada saat menyampaikan Rekomendasi Pemberian Surat Dukungan Kelayakan kepada Menteri Keuangan, Komite melampirkan rancangan Surat Dukungan Kelayakan untuk ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi hal-hal sebagai berikut:
a. penyebutan dasar hukum penerbitan Surat Dukungan Kelayakan;
b. penyebutan seluruh dokumen yang menjadi rujukan penerbitan Surat Dukungan Kelayakan, disertai dengan penyebutan nomor dan tanggal dokumen secara lengkap;
c. pernyataan bahwa Menteri Keuangan dapat menyetujui bentuk dan isi Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan;
d. pernyataan bahwa alokasi dana Dukungan Kelayakan telah tersedia dalam APBN, dan pencairannya akan dilakukan sesuai dengan:
(i) waktu dan syarat yang telah disepakati dalam Dokumen Persetujuan Pemberian Dukungan Kelayakan;
(ii) mekanisme pencairan APBN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. pernyataan bahwa Surat Dukungan Kelayakan diberikan hanya kepada Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama, dan hanya berlaku terhadap Badan Usaha Penandatangan Perjanjian Kerja Sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.