Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG IMPOR DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAFTAR RINCIAN BAHAN PAKAN TERNAK YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO.
URAIAN BARANG NOMOR HS
1. Hydrolyzed feather meal, feather meal Ex 0505.90.90
2. Blood meal dari ruminansia Ex 0511.99.90
3. Jagung.
1005.90.90
4. Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.
1201.90.00
5. Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas Ex 2301.10.00
6. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari gandum.
2302.30.10
2302.30.90
7. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari canary grass.
2302.40.90
8. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari tanaman polongan.
2302.50.00
NO.
URAIAN BARANG NOMOR HS
9. Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.
Ex 2303.10.90
10. Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.
2303.30.00
11. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstrasi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia
2304.00.90
12. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji bunga matahari.
2306.30.00
13. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.
2306.41.10
14. Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
2308.00.00
15. Soya lecithin Ex 2923.20.10
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.010/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG IMPOR DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAFTAR RINCIAN BAHAN PAKAN IKAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI NO URAIAN BARANG NOMOR HS
1. Chicken feather meal Ex 0505.90.90
2. Telur Artemia.
0511.91.20
3. Blood meal dari ruminansia Ex 0511.99.90
4. Jagung.
1005.90.90
5. Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.
1201.90.00
6. Rumput laut dan ganggang dari jenis yang digunakan untuk industri pakan, segar, didinginkan atau dikeringkan.
1212.29.20
7. Minyak hati cumi (squid liver oil) dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia Ex 1504.10.90
8. Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia Ex 1504.20.90
9. Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal
2102.20.10
NO URAIAN BARANG NOMOR HS lainnya, mati
10. Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia dan unggas
2301.10.00
11. Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan.
2301.20.10
2301.20.20
12. Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya.
2301.20.90
13. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari gandum.
2302.30.10
2302.30.90
14. Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet maupun tidak, berasal dari pengayakan, penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.
2302.40.10
15. Residu dari pembuatan pati dan residu semacam itu dari gluten jagung.
Ex 2303.10.90
16. Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau penyulingan.
2303.30.00
17. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak untuk dikonsumsi manusia.
2304.00.90
18. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah.
2306.41.10
NO URAIAN BARANG NOMOR HS
19. Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak lainnya.
2306.49.10
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI