Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
5. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
6. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
7. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
8. Rekening Investasi adalah:
a. rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah yang khusus dibuat oleh Wajib Pajak pada Gateway untuk keperluan investasi dalam rangka Pengampunan Pajak; dan/atau
b. Rekening Khusus, dalam hal Wajib Pajak tidak mengalihkan seluruh dana ke Rekening Investasi atau bentuk investasi lainnya.
9. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
10. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
11. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
12. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
14. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah:
a. Bank Persepsi, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek, untuk investasi di pasar keuangan;
atau
b. Bank Persepsi, untuk investasi di luar pasar keuangan, yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
15. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
16. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.
17. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
18. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara.
20. Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945.
(1) Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyediakan Rekening Khusus dan/atau Rekening Investasi bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
b. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI;
c. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau Pasal 12 ayat (1);
d. melakukan pendebetan dana dari Rekening Khusus Wajib Pajak kepada pihak terkait untuk keperluan penempatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
e. melakukan penyimpanan dokumen dan/atau bukti investasi yang terkait dengan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan/atau untuk mendukung monitoring oleh Gateway atas kesesuaian dengan
ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
f. menerima dana hasil divestasi, penjualan, atau pengalihan investasi dan menyetorkannya ke Rekening Khusus atas nama Wajib Pajak;
g. memastikan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
1. instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI; dan/atau
2. investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten INDONESIA dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder;
h. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, huruf j, dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
i. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
1. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening, untuk Bank;
2. perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi;
3. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek; dan/atau
4. perjanjian investasi lainnya dalam rangka investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
j. menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
1. pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
2. laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus;
dan
3. laporan posisi Rekening Khusus dan Rekening Investasi;
k. menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
l. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan dana dan/atau investasi antar Gateway;
m. mengalihkan dana, dokumen, bukti investasi, dan/atau investasi Wajib Pajak ke Gateway lain sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri; dan
n. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perjanjian investasi antara Gateway dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. Investasi di pasar keuangan memuat pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai:
1. investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI dan/atau investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten INDONESIA dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder;
2. pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada otoritas terkait, termasuk pertukaran data antar otoritas terkait dalam hal diperlukan; dan
3. pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada Gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak;
atau
b. Investasi di luar pasar keuangan memuat pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai:
1. keterbukaan data dan informasi kepada otoritas terkait, termasuk pertukaran data antar otoritas terkait dalam hal diperlukan; dan
2. keterbukaan data dan informasi kepada Gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
(3) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.