Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012.
(2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
