Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp48.725.346.609,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah). (2) Rincian Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda