Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan selisih kurang antara Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
