Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453A, Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
f. pelaksanaan sinkronisasi dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal yang penggunaannya sudah ditentukan dengan pendanaan lainnya;
g. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
b. penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
c. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
d. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
dan
e. pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
64. Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: