Pasal 1
(1) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya.
(2) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp231.392.653.500,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dialokasikan pada bidang-bidang yang merupakan kewenangan keistimewaan dengan rincian sebagai berikut :
a. Bidang Kebudayaan sebesar Rp212.546.511.000,00 (dua ratus dua belas miliar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Bidang Pertanahan sebesar Rp6.300.000.000,00 (enam miliar tiga ratus juta rupiah);
c. Bidang Kelembagaan Pemerintah Daerah sebesar Rp2.516.142.500,00 (dua miliar lima ratus enam belas juta seratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah); dan;
d. Bidang Tata Ruang sebesar Rp10.030.000.000,00 (sepuluh miliar tiga puluh juta rupiah).
(3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2013 yang telah dialokasikan pada Bagian Anggaran Lainnya (BA 999.08) dilakukan pergeseran ke Bagian Anggaran Transfer ke Daerah (BA 999.05) dalam akun transfer Dana Keistimewaan.