Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
3. Kontraktor Alih Kelola adalah Kontraktor yang ditetapkan oleh Menteri Teknis untuk mengelola wilayah kerja eks Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya berakhir.
4. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5. Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua
barang yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah, termasuk yang berasal dari Kontrak Karya/Contract of Work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
6. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas.
8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
10. Direktur adalah Pejabat Eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan BMN Hulu Migas.
11. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
12. Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
13. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian Teknis adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Menteri Teknis adalah menteri yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
15. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
16. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
17. Pengelola Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN Hulu Migas.
18. Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN Hulu Migas.
19. Kuasa Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pengelolaan BMN Hulu Migas sesuai dengan kewenangannya.
20. Unit Akuntansi Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPLB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Pengelola Barang.
21. Unit Akuntansi Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Pengguna Barang.
22. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN Hulu Migas pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
23. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola Barang yang selanjutnya disebut UAKPB PL BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengelola Barang.
24. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengguna Barang yang selanjutnya disebut UAKPB PB BUN TK adalah unit yang melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
25. Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
26. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN Hulu Migas untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
27. Penggunaan BMN Hulu Migas yang selanjutnya disebut Penggunaan adalah pemakaian BMN Hulu Migas dalam menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
28. Pemakaian Bersama antara Kontraktor dengan Kontraktor lain yang selanjutnya disebut Pemakaian Bersama adalah Penggunaan secara bersama-sama oleh Kontraktor dan Kontraktor lain dengan kendali operasional tetap pada Kontraktor.
29. Transfer adalah Penggunaan dengan memindahkan penguasaan BMN Hulu Migas, baik secara administratif maupun fisik, dari Kontraktor kepada Kontraktor lain.
30. Pendayagunaan adalah Penggunaan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang yang dilakukan dalam waktu tertentu untuk menunjang kegiatan pengelolaan BMN Hulu Migas.
31. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN Hulu Migas yang belum atau tidak digunakan secara optimal dengan tidak mengubah status kepemilikan.
32. Pinjam Pakai Antar Kontraktor adalah Penggunaan oleh Kontraktor lain dalam jangka waktu tertentu.
33. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu.
34. Sewa adalah Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar imbalan dalam bentuk uang kepada negara.
35. Pemindahan Status Penggunaan adalah pengalihan status BMN Hulu Migas menjadi BMN.
36. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas.
37. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
38. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
39. Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
40. Pemindahan Kepemilikan (transfer of title) yang selanjutnya disebut Pemindahan Kepemilikan adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada Pihak Lain di luar negeri atau Pihak Lain di dalam negeri dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
41. Beli Balik (buy back) yang selanjutnya disebut Beli Balik adalah pengalihan kepemilikan BMN Hulu Migas tertentu, baik secara administratif maupun fisik, kepada
pemasok/vendor/pabrikan atau Pihak Lain dengan penggantian dalam bentuk uang tanpa menggunakan mekanisme lelang.
42. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN Hulu Migas.
43. Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN Hulu Migas dari Daftar BMN Hulu Migas dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor dari tanggung jawab administratif dan fisik atas BMN Hulu Migas yang berada pada penguasaannya.
44. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Hulu Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
45. Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN Hulu Migas.
46. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN Hulu Migas pada saat tertentu.
47. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
48. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
49. Limbah Sisa Produksi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan proses produksi untuk memperoleh minyak dan gas bumi yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
50. Limbah Sisa Operasi adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, perawatan,
penutupan, dan peninggalan sumur, serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) minyak dan gas bumi.
51. Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN Hulu Migas.
52. Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
53. Kepentingan Umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Pusat/Daerah/Desa dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah/desa dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.
(1) Menteri Teknis merupakan Pengguna Barang atas BMN Hulu Migas.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. mengelola dan melakukan Penatausahaan;
b. melakukan Inventarisasi;
c. melakukan pengamanan;
d. melakukan pemeliharaan;
e. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik;
f. melakukan Penghapusan; dan
g. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan, atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang.
(3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengguna Barang memiliki tugas:
a. membuat daftar BMN Hulu Migas eks Kontraktor;
b. melakukan Penghapusan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kontraktor;
c. menghimpun laporan BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang.
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
b. memberikan persetujuan/penolakan dan/atau penetapan Penggunaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor;
c. memberikan persetujuan/penolakan atas usulan Pemusnahan yang berada pada Kontraktor;
d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan/atau Kontraktor;
e. mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan BMN Hulu Migas kepada Pengelola Barang;
f. mengajukan usulan:
1. Pemindahan Status Penggunaan;
2. Pemanfaatan;
3. Pemindahtanganan; atau
4. Penghapusan, kepada Pengelola Barang;
g. menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Kuasa Pengguna Barang;
h. menyerahkan BMN Hulu Migas berupa tanah dan/atau tanah berikut Harta Benda Modal tertentu yang tidak digunakan lagi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pengelola Barang;
i. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang berada pada Pengguna Barang dan/atau Kontraktor; dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Teknis selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pejabat struktural dan teknis pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Menteri Teknis selaku Pengguna Barang.
(1) Kuasa Pengguna Barang BMN Hulu Migas terdiri atas SKK Migas dan BPMA.
(2) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:
a. menghimpun laporan BMN Hulu Migas dari Kontraktor;
b. menyusun laporan BMN Hulu Migas dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang;
c. melakukan Penatausahaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
d. melakukan Inventarisasi atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor;
e. melakukan pengamanan BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
f. melakukan pemeliharaan BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
g. mengajukan usulan penyerahan BMN Hulu Migas yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pengguna Barang;
h. melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan fisik BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor;
i. melakukan penilaian risiko, mitigasi risiko, dan pemantauan risiko terhadap pengelolaan atas BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN Hulu Migas yang dilakukan Kontraktor.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN pedoman Penggunaan BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dan Kontraktor sesuai dengan batasan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pengguna Barang;
b. menggunakan BMN Hulu Migas yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
c. menerima penyerahan BMN Hulu Migas dari Kontraktor;
d. mengajukan usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan kepada Pengguna Barang;
e. memberikan persetujuan/penolakan terhadap permohonan Penggunaan atas BMN Hulu Migas yang disampaikan oleh Kontraktor, sesuai dengan batasan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
f. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perhitungan atas besaran nilai Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Transfer dari Kontraktor produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) kepada:
1. Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery):
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya;
b) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) tetapi belum sepenuhnya, dilakukan pembayaran ke:
1) Kas Negara, sebesar porsi yang telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) dikalikan proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya; atau 2) Kontraktor, sebesar porsi yang belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery); atau c) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
2. Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split:
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
b) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) tetapi belum sepenuhnya, dilakukan pembayaran ke:
1) Kas Negara, sebesar porsi yang telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) dikalikan proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya; atau 2) Kontraktor, sebesar porsi yang belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery); atau
c) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
b. Transfer dari Kontraktor eksplorasi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) kepada Kontraktor lain, dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
c. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split pada tahap eksplorasi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split dilaksanakan sebagai berikut:
1. dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap eksplorasi, dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau
2. dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap produksi, dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
d. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split pada tahap produksi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau
e. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor.
(2) Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar menggunakan nilai yang ditentukan oleh Kuasa Pengguna Barang, dengan mempertimbangkan antara lain optimalisasi BMN Hulu Migas.
(1) Perhitungan atas besaran nilai Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Transfer dari Kontraktor produksi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) kepada:
1. Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery):
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya;
b) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) tetapi belum sepenuhnya, dilakukan pembayaran ke:
1) Kas Negara, sebesar porsi yang telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) dikalikan proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya; atau 2) Kontraktor, sebesar porsi yang belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery); atau c) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
2. Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split:
a) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
b) dalam hal telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) tetapi belum sepenuhnya, dilakukan pembayaran ke:
1) Kas Negara, sebesar porsi yang telah dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery) dikalikan proporsi bagi hasil yang diterima Kontraktor sesuai kontraknya; atau 2) Kontraktor, sebesar porsi yang belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery); atau
c) dalam hal belum dilakukan penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor;
b. Transfer dari Kontraktor eksplorasi yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) kepada Kontraktor lain, dilakukan pembayaran ke Kas Negara;
c. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split pada tahap eksplorasi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split dilaksanakan sebagai berikut:
1. dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap eksplorasi, dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau
2. dalam hal Kontraktor yang menerima Transfer merupakan Kontraktor tahap produksi, dilakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
d. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split pada tahap produksi kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split dilakukan pembayaran antar Kontraktor; atau
e. Transfer dari Kontraktor yang menggunakan mekanisme kontrak bagi hasil gross split kepada Kontraktor yang menggunakan mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery), dilakukan pembayaran antar Kontraktor.
(2) Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar menggunakan nilai yang ditentukan oleh Kuasa Pengguna Barang, dengan mempertimbangkan antara lain optimalisasi BMN Hulu Migas.