Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah dalam bentuk uang.
2. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat RPDHL adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga untuk pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang dari pemberi hibah luar negeri.
3. Rekening Penyaluran Dana Hibah yang selanjutnya disingkat RPDH adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari RPDHL.
4. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.
5. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut KPA Satker BNPB adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran BNPB.
6. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah asing dan organisasi internasional/regional antar pemerintah.