Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f dilakukan: a. setiap akhir tahun; dan/atau b. pada periode tertentu.
Koreksi Anda