Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data TKD dan APBD serta data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga. (2) Dalam hal data TKD dan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan data TKD dan APBD dalam format digital ke SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan. (3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata, dan/atau sumber lainnya. (4) Standardisasi dan validasi data TKD dan APBD serta data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur data TKD dan APBD serta data indikator lainnya. (5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e dilakukan minimal untuk: a. mengevaluasi signifikansi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan desentralisasi; dan b. mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan desentralisasi dengan kondisi dasar (baseline), berdasarkan kerangka kerja logis dan/atau metodologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4). (6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f dilakukan berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g minimal berupa: a. ringkasan eksekutif; b. hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan c. rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda