Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD dan APBD terhadap capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi diukur melalui pengaruh dari pelaksanaan TKD dan APBD terhadap pencapaian pendanaan desentralisasi.
(2) Capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal yang tercantum dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Daftar capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Evaluasi capaian pelaksanaan pendanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. kerangka kerja logis yang minimal memuat hubungan antara input/sumber daya, proses/aktivitas, capaian Keluaran, Hasil, Dampak/Hasil Final dan/atau Manfaat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
b. metodologi tertentu.
(5) Tata cara penyusunan kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
