Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan.
(2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilakukan:
a. setiap akhir tahun; dan/atau
b. pada periode tertentu.
Koreksi Anda
