Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d dilakukan paling lambat hari kerja kedua puluh untuk setiap bulan. (2) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilakukan: a. setiap akhir tahun; dan/atau b. pada periode tertentu.
Koreksi Anda