Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal data APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan data APBD dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata, dan/atau sumber lainnya.
(4) Standardisasi dan validasi data APBD dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur data APBD dan data indikator lainnya.
(5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d dilakukan minimal untuk mengevaluasi signifikansi APBD terhadap perbaikan capaian program prioritas daerah dan/atau capaian KEM PPKF antar Daerah dan/atau wilayah berdasarkan kerangka kerja logis dan/atau metodologi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f minimal berupa:
a. ringkasan eksekutif;
b. hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
dan
c. rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
