Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan APBD yang mendukung program prioritas Daerah yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengumpulan data APBD yang mendukung program prioritas Daerah yang selaras dengan program prioritas nasional dalam RKP dan/atau KEM PPKF minimal berupa:
1) anggaran;
2) realisasi; dan 3) capaian Keluaran.
b. pengumpulan data indikator lainnya minimal berupa:
1) indikator pembangunan Daerah;
2) indikator Hasil;
3) indikator Dampak/Hasil Final; dan 4) indikator Manfaat.
c. standardisasi dan validasi data APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan APBD;
e. penyusunan rekomendasi kebijakan; dan
f. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan APBD.
(2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Koreksi Anda
