Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h digunakan untuk mengukur kesehatan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai kewajiban lancar.
(2) Pemantauan likuiditas keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perbandingan kas dan utang jangka pendek.
Koreksi Anda
