Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Pemantauan pengelolaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud Pasal dalam 15 huruf g dilakukan terhadap: a. jumlah SiLPA yang wajar; b. pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah; c. pengelolaan DAD. (2) Pemantauan jumlah SiLPA yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perbandingan jumlah SiLPA terhadap perkiraan kebutuhan operasional. (3) Pemantauan pemenuhan kewajiban Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari: a. hasil perbandingan nilai penarikan dengan nilai alokasi penerimaan Pembiayaan Utang Daerah; b. hasil perbandingan realisasi belanja kegiatan yang dibiayai dengan Pembiayaan Utang Daerah dalam APBD dengan realisasi pelaksanaan kegiatan; dan/atau c. hasil perbandingan alokasi pembayaran kembali pokok dan bunga Pembiayaan Utang daerah dalam APBD dengan jumlah kewajiban yang akan jatuh tempo pada tahun berkenaan. (4) Pemantauan terhadap pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda