Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
Hasil Pemantauan sinergi pendanaan Daerah yang mendapat dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
