Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
Hasil Pemantauan batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e diperoleh dari hasil perbandingan jumlah Pembiayaan Utang Daerah setiap tahun terhadap batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
Koreksi Anda
