Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
Hasil Pemantauan batas maksimal defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diperoleh dari hasil perbandingan jumlah defisit APBD terhadap batas defisit APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai batas defisit APBD dan batas Pembiayaan Utang Daerah.
Koreksi Anda
