Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Pemantauan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan minimal mencakup hasil Pemantauan:
a. kecepatan Belanja Daerah;
b. ketepatan Belanja Daerah;
c. pemenuhan belanja wajib Daerah; dan
d. pencapaian Keluaran.
(2) Hasil Pemantauan kecepatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perbandingan realisasi belanja bulanan terhadap anggaran belanja Daerah.
(3) Hasil Pemantauan ketepatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil perbandingan kesesuaian standar biaya Daerah dengan standar harga satuan regional.
(4) Hasil Pemantauan pemenuhan belanja wajib Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari hasil perbandingan alokasi belanja wajib Daerah dengan ketentuan belanja wajib dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil Pemantauan pencapaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperoleh dari hasil perbandingan capaian Keluaran kegiatan yang didanai oleh APBD dengan target yang telah direncanakan.
Koreksi Anda
