Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga. (2) Dalam hal data TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan data TKD dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan. (3) Dalam hal data indikator lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah dapat meminta data indikator lainnya kepada penyedia data, Walidata, dan/atau sumber lainnya. (4) Standardisasi dan validasi data TKD dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur data TKD dan data indikator lainnya. (5) Penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan minimal untuk: a. mengevaluasi signifikansi atau kontribusi pengalokasian TKD terhadap Dampak/Hasil Final dan Manfaat yang dihasilkan berdasarkan arah kebijakan TKD; dan b. mengukur tingkat keberhasilan TKD terhadap pencapaian Dampak/Hasil Final dan Manfaat dengan kondisi dasar (baseline), berdasarkan kerangka kerja logis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (6) Penyusunan rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil analisis Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f minimal berupa: a. ringkasan eksekutif; b. hasil analisis Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan c. rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda