Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. pengumpulan data TKD terdiri atas: 1) alokasi; 2) realisasi penyaluran; 3) realisasi penyerapan; 4) capaian Keluaran; 5) lokasi pelaksanaan kegiatan; dan/atau 6) penerima manfaat. b. pengumpulan data indikator lainnya terdiri atas: 1) indikator Hasil; 2) indikator Dampak/Hasil Final; dan 3) indikator Manfaat. c. standardisasi dan validasi data TKD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan data indikator lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. penyusunan analisis Evaluasi pelaksanaan TKD; e. penyusunan rekomendasi kebijakan; dan f. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Evaluasi pelaksanaan TKD. (2) Pengintegrasian hasil Evaluasi pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Koreksi Anda