Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga.
(2) Dalam hal hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan hasil Pemantauan dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan.
(3) Standardisasi dan validasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
(4) Agregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a. wilayah; dan
b. tematik tertentu.
(5) Agregasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. nasional;
b. regional; dan
c. Daerah.
(6) Daftar tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan minimal melalui penyusunan analisis deskriptif terhadap hasil Pemantauan realisasi penyaluran, realisasi penyerapan, dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(8) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e minimal berupa:
a. hasil agregasi Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. hasil penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
c. rekomendasi atas hasil penyusunan analisis yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
