Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian/Lembaga. (2) Dalam hal hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam SIKD, unit teknis penyedia data dan/atau Walidata menyampaikan hasil Pemantauan dalam format digital melalui SIKD paling lambat hari kerja ketujuh untuk setiap bulan. (3) Standardisasi dan validasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyeragaman format data dan nomenklatur hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. (4) Agregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. wilayah; dan b. tematik tertentu. (5) Agregasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: a. nasional; b. regional; dan c. Daerah. (6) Daftar tematik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan minimal melalui penyusunan analisis deskriptif terhadap hasil Pemantauan realisasi penyaluran, realisasi penyerapan, dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (8) Penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e minimal berupa: a. hasil agregasi Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. hasil penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau c. rekomendasi atas hasil penyusunan analisis yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan fiskal nasional, TKD, dan/atau pemberian sanksi atau insentif kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda