Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan minimal melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. pengumpulan hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari unit teknis yang memiliki kewenangan melakukan Pemantauan pelaksanaan TKD;
b. standardisasi dan validasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD;
c. agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD;
d. penyusunan analisis atas agregasi hasil Pemantauan pelaksanaan TKD; dan
e. penyajian dan/atau pemutakhiran hasil integrasi Pemantauan pelaksanaan TKD.
(2) Pengintegrasian hasil Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
Koreksi Anda
