Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemantauan tingkat realisasi penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diperoleh dari perbandingan antara realisasi penyaluran TKD oleh Pemerintah terhadap alokasi TKD yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Hasil Pemantauan tingkat realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diperoleh dari perbandingan antara: a. realisasi penyerapan TKD oleh Pemerintah Daerah dengan realisasi penyaluran TKD oleh Pemerintah; dan b. realisasi penyerapan TKD oleh Pemerintah Daerah dengan alokasi TKD yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Hasil Pemantauan tingkat capaian Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) diperoleh dari perbandingan antara realisasi capaian Keluaran dengan target yang telah direncanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan TKD dan memperhatikan ketersediaan informasi terkait Sumber Dana dan capaian Keluaran. (4) Hasil Pemantauan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan penjelasan atas hasil Pemantauan. (5) Dalam hal informasi terkait Sumber Dana dan capaian Keluaran untuk TKD yang tidak ditentukan penggunaannya belum dapat ditelusuri, Pemantauan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap TKD yang ditentukan penggunaannya. (6) Pemantauan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan TKD.
Koreksi Anda