Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Teks Saat Ini
(1) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD mencakup seluruh jenis TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana insentif fiskal.
(3) Pengintegrasian Pemantauan pelaksanaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal terhadap:
a. realisasi penyaluran;
b. realisasi penyerapan; dan/atau
c. capaian Keluaran.
(4) Realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan tingkat realisasi penyaluran TKD oleh Pemerintah.
(5) Realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan tingkat realisasi penyerapan TKD oleh Pemerintah Daerah.
(6) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan tingkat capaian Keluaran TKD oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
