Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 793), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
