Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
(2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(3) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN dilaksanakan melalui:
a. pembayaran langsung; dan/atau
b. rekening khusus.
(4) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(5) Pemerintah Daerah harus menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain sepanjang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyaluran dana Hibah tidak dilakukan.
(7) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Aplikasi OM-SPAN.
Koreksi Anda
