Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyaluran dana Hibah, KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; b. menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; c. menandatangani RKA Satker BUN TKD untuk Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD; d. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya; e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan f. menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus. (2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi OM- SPAN; b. menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b. melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah; c. melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD; e. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD; h. menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan i. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah.
Koreksi Anda