Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh EA kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas antara Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan EA. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran. (6) Tata cara perubahan besaran alokasi Hibah melalui revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda