Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam APBN telah dialokasikan belanja Hibah pada sub BA BUN TKD (999.05). (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. penerimaan dalam negeri; b. PLN; dan/atau c. HLN. (3) Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda