TATA CARA PENJUALAN
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang dilakukan Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Harga jual Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut:
a. kendaraan dengan umur 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 .
(1) Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan harus dibayar
sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya selain pemeliharaan rutin atas Kendaraan Perorangan Dinas.
Pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar secara:
a. sekaligus; atau
b. angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara:
a. paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
b. sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.
(1) Dalam hal Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum dibayar lunas, maka:
a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai BMN;
b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; dan
d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
(2) Biaya perbaikan/pemeliharaan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk namun tidak terbatas pada pajak kendaraan.
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
(1) Pencabutan hak untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Hak untuk Membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang diterbitkan oleh Pengguna Barang.
(2) Surat Pencabutan Hak untuk Membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, NIP/NRP, dan jabatan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
b. data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang;
c. nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang;
d. alasan batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; dan
e. klausul yang menyatakan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 masih mempunyai kesempatan untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada kesempatan berikutnya.
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pengguna Barang dapat menunjuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya yang dapat ditunjuk untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang untuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) kepada Pengelola Barang disertai dengan alasan/pertimbangan yang mendasarinya.
Dalam hal Pengguna Barang tidak menunjuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, Kendaraan Perorangan Dinas tersebut digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dari Pengguna Barang.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat:
a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang;
b. melakukan penelitian fisik Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang dengan mencocokkan data administratif yang ada.
(1) Persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang;
b. harga jual Kendaraan Perorangan Dinas;
c. nama dan jabatan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang;
d. kewajiban Pengguna Barang untuk membuat perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diterbitkan;
e. kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan serah terima Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST); dan
f. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang kepada Pengelola Barang.
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
Berdasarkan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, Pengguna Barang:
a. mengeluarkan Kendaraan Perorangan Dinas dari neraca dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Negara Yang Dijual Secara Angsuran; dan
b. mengakui dan mencatat piutang yang berasal dari penjualan angsuran.
Persiapan permohonan, permohonan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan permohonan, permohonan, penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.