Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, akuntansi, dan pelaporan.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank Operasional adalah Bank Umum/Bank Pembangunan Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
4. Bank Operasional I yang selanjutnya disingkat BO I adalah Bank Operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang belum terkoneksi dengan SPAN dan bertugas menyalurkan dana belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta penyaluran gaji bulanan melalui Bank Operasional II/Kantor Pos.
5. Bank Operasional I Pusat yang selanjutnya disingkat BO I Pusat adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang merupakan bank pusat dari BO I dan tempat dibuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji, Rekening Retur Bank Operasional I Pusat SPAN, dan Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji.
6. Bank Operasional II yang selanjutnya disingkat BO II adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.
7. PT. Pos INDONESIA (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
8. Kantor Pos Pengeluaran yang selanjutnya disebut Pos Pengeluaran adalah Kantor Pos mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang menyalurkan dana SP2D Non Gaji Bulanan dan/atau SP2D Gaji Bulanan.
9. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
11. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.span adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Non Gaji Bulanan yang diterbitkan oleh KPPN yang sudah terkoneksi dengan SPAN.
12. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Gaji Bulanan yang diterbitkan oleh KPPN yang sudah terkoneksi dengan SPAN.
13. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.nonspan adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D/SPT yang diterbitkan oleh KPPN yang belum terkoneksi dengan SPAN.
14. Rekening Pos Pengeluaran Kuasa BUN di Daerah yang selanjutnya disebut Rekening Pos Pengeluaran adalah rekening yang dibuka oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah atau pejabat yang diberi kuasa di Kantor Pos Pengeluaran untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Non Gaji Bulanan.
15. Rekening Pos Gaji Kuasa BUN di Daerah yang selanjutnya disebut Rekening Pos Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah atau pejabat yang diberi kuasa di Kantor Pos Pengeluaran untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Gaji Bulanan.
16. Rekening Retur Bank Operasional I Pusat SPAN yang selanjutnya disebut Rekening RR.span adalah rekening yang dibuka pada BO I Pusat untuk menampung dana SP2D Non Gaji Bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima BO I Pusat.
17. Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji, yang selanjutnya disebut Rekening RR.gaji adalah rekening yang dibuka pada BO I Pusat untuk menampung dana SP2D Gaji Bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima BO I Pusat.
18. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
19. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM.
20. Surat Perintah Pencairan Dana Gaji Bulanan yang selanjutnya disebut SP2D Gaji Bulanan adalah SP2D dalam rangka pembayaran gaji bulanan termasuk gaji terusan dan gaji ke-13.
21. Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang selanjutnya disebut SP2D Non Gaji Bulanan adalah SP2D dalam rangka pembayaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta pembayaran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) beban Rekening Khusus.
22. Surat Perintah Transfer yang selanjutnya disingkat SPT adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN selaku Kuasa BUN untuk pemindahbukuan dana dari Bank INDONESIA ke BO I Pusat/BO II/Kantor Pos dan BO I ke BO II/Kantor Pos dalam rangka penyediaan dana.
23. Ralat Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat R-SPM adalah surat perbaikan kesalahan pencantuman nama/nomor rekening atau rekening penerima tidak aktif pada SPM yang diterbitkan oleh satuan kerja.
24. Ralat Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut R-SP2D adalah surat perbaikan kesalahan pencantuman nama/nomor rekening atau rekening penerima tidak aktif yang menyebabkan pengembalian (return) SP2D.
25. Sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
26. Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKN- BI adalah Sistem Kliring Bank INDONESIA yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
27. Overbooking adalah proses pemindahbukuan antar rekening pada Bank Umum yang sama.
28. Sistem Bank INDONESIA Government Electronic Banking yang selanjutnya disebut Sistem BIG-eB adalah suatu sarana elektronik yang disediakan Bank INDONESIA untuk Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (men-download) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line.
29. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data yang disimpan dalam media penyimpanan data digital yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronis, antara lain diskette, flashdisk, atau media penyimpanan data digital lainnya.
(1) KPPN menerbitkan SP2D Gaji Bulanan beserta ADK-nya dengan menggunakan aplikasi SPAN berdasarkan ADK dan SPM gaji bulanan yang disampaikan oleh satuan kerja.
(2) ADK atas SP2D Gaji Bulanan yang diterbitkan KPPN, secara sistem masuk dalam database SPAN setelah SP2D di-approve oleh Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank/Giro Pos.
(3) ADK-SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diambil dari SPAN oleh BO I Pusat secara periodik pada hari yang sama sebagai dasar pembayaran SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan transfer dana dari RKUN ke RPK-BUN-P.gaji melalui Sistem BIG-eB sesuai kebutuhan dana SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling cepat satu hari kerja sebelum pembayaran gaji bulanan.
(5) BO I Pusat menyalurkan dana RPK-BUN-P.gaji ke rekening penerima sesuai dengan ADK SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada tanggal pembayaran gaji.
(6) Dalam hal nama dan nomor rekening pada ADK SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sama dengan nama dan nomor rekening pada sistem bank penerima dan rekening tersebut dalam kondisi aktif, dana SP2D dipindahbukukan oleh bank penerima ke rekening penerima dimaksud.
(7) Dalam hal nama dan/atau nomor rekening pada ADK SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berbeda dengan nama dan nomor rekening pada sistem bank penerima atau rekening tersebut dalam kondisi tidak aktif, dana SP2D diretur oleh bank penerima ke BO I Pusat.
(8) Setelah menerima dana Retur SP2D Gaji Bulanan dari bank penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), BO I Pusat membukukan dana tersebut ke Rekening RR.gaji pada hari yang sama.
(9) BO I Pusat mengirimkan ADK Rekening Koran RPK-BUN-P.gaji dan Rekening RR.gaji setiap hari ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui SPAN.
(10) ADK Rekening Koran RPK-BUN-P.gaji dan Rekening RR.gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling kurang memuat:
a. Tanggal dan nomor SP2D;
b. Nominal dana SP2D yang diretur;
c. Nama dan nomor rekening penerima dana SP2D yang diretur; dan
d. Penyebab dana SP2D diretur oleh bank penerima.
(11) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencatat penerimaan dana retur SP2D pada Rekening RR.gaji dan menginformasikan kepada KPPN terkait melalui SPAN pada hari kerja diterimanya ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) KPPN menyampaikan data Retur SP2D yang di-download dari SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ke satuan kerja terkait.
(13) Berdasarkan data Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (12), satuan kerja terkait menyampaikan surat ralat (R-SPM) beserta ADK yang memuat perubahan data nomor rekening dan/atau nama rekening ke KPPN mitra kerja.
(14) Berdasarkan ADK surat ralat (R-SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat
(13), KPPN menerbitkan R-SP2D dengan aplikasi SPAN.
(15) ADK R-SP2D yang diterbitkan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), secara sistem masuk dalam database SPAN setelah R-SP2D di- approve oleh Seksi Pencairan Dana dan Seksi Bank/Giro Pos.
(16) ADK R-SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (15), diambil dari SPAN oleh BO I Pusat secara periodik pada hari yang sama sebagai dasar pembayaran R-SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (14).
(17) BO I Pusat menyalurkan dana Rekening RR.gaji ke rekening penerima sesuai dengan ADK R-SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (16) pada hari yang sama secara periodik.