Pasal 1
(1) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di INDONESIA dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di INDONESIA, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di INDONESIA dalam bentuk:
a. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di INDONESIA sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di INDONESIA sebagai pemegang saham;
c. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di INDONESIA; atau
d. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di INDONESIA