Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1979) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 6 dan angka 7, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: