Pasal I
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 14-pmk-01-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.