Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 14-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a) nomenklatur ”TKDD” yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan “Transfer ke Daerah” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. b) nomenklatur “KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa” yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan “KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. c) nomenklatur “Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa” yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan “Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. d) frasa “DAK Fisik dan Dana Desa” yang tidak melekat pada nomenklatur KPA Penyaluran yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan “DAK Fisik" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. e) penganggaran yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, oleh pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan menggunakan dokumen penganggaran sesuai nomenklatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini. f) pemrosesan yang telah dilakukan dalam rangka penyaluran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda