Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14-PMK-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14-PMK-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah MENETAPKAN: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah; b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus; c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus; dan d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah. (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik. (3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus. (4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus: a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja. (6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif. (7) Penunjukan: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN. (8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus kepada Menteri Keuangan. (9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda